1 KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN PEMERIKSAAN

  • Kepala Seksi Pengolahan Data dan Pemeriksaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengolahan dan pemeriksaan data perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Kepala Seksi Pengolahan Data dan Pemeriksaan mempunyai fungsi :
    • mengolah data perijinan dan non perijinan.
    • memeriksa data perijinan dan non perijinan.
    • mengkoordinasikan petugas pengolahan data dan pemeriksaan data.
    • membuat laporan kepada atasan  dan
    • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

 

 

SEKSI PEMEROSESAN

  • Kepala Seksi Pemerosesan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas dibidang pemerosesan data perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), K.epa!a Seksi Pemerosesan mempunyai fungsi :
    • menyiapkan data yang telah  dikoreksi    sesuai    dengan  Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku .
    • memeroses data yang telah disiapkan .
    • mengawasi terhadap pemerosesan ijin dan non perijinan .
    • mengkoordinasikan petugas pemerosesan ijin dan non perijinan.
    •  membuat Iaporan pemerosesan.
    • menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai lingkup tugas.
    • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

 

 

 

TIM TEKNIS

  • Tim Teknis mempunyai tugas pokok   melaksanakan sebahagian tugas dibidang teknis lapangan perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayal (1), Tim Teknis mempunyai fungsii :
    • menyiapkan data dan bahan yang berhubungan perijinan dan non perijinan sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan yang bertaku.
    • mengkaji dan menganalisa bahan persyaratan serta melaksanakan pemeriksaan lapangan sesuai bidangnya jika diperlukan.
    • membuat rekomendasi penerimaan atau penolakan perijinan dan non perijinan
    •  membuat laporan kepada atasan.
    • melaksanakan tugas dinas lain yang dibenkan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalamjenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
  • Setiap Kelompok jabatan fungsjonal dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Kantor.
  • Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dan sesuai dengan Peraturan Pcrundang-undangan yang berlaku.